Bab Tentang Hadits Maqthu'

Definisinya:

ما جاء عن تابعيّ من قوله او فعله موقوفاعليه سواءاتّصل سنده أملا
Hadits Maqthu' dari segi bahasa adalah terputus. Para ulama memberi batasan: Hadits Maqthu' adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta dimauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung maupun tidak.

Contohnya ialah perkataan Haram bin Jubair, seorang tabi’in besar, ujarnya:
المؤمن اذا عرف ربّه عزّوجلّ أحبّه واذا أحبّه أقبل إليه
“Orang mukmin itu bila telah mengenal tuhanya azza wajalla, niscaya ia mencintainya dan bila ia mencintainya Allah menerimanya.”

Contoh lain seperti perkataan Sufyan Ats-Tsaury, seorang tabi’in, yang mengatakan:
من السنّة أن يصلّى بعد الفطر اثنتى عشرة ركعة وبعد الأضحى ستّ ركعات 
“Termasuk sunnat ialah mengerjakan shalat 12 rakaat setelah shalat Idul Fitri, dan 6 rakaat sehabis shalat Idul Adha.”

Asy-Syafi’i dan Ath-Thabarani menggunakan istilah maqthu untuk munqathi. Tetapi sebenarnya ditinjau dari segi istilah, memang kedua-duanya mempunyai perbedaan. Sebab suatu hadits dikatakan dengan munqathiitu dalam lapangan pembahasan sanad, yakni sanarnya tidak muttashil. Sedang untuk hadits dikatakan maqthu itu dalam lapangan pembahasan matan, yakni matannya tidak dinisbatkan kepada Rasulullah saw atau sahabat r.a

Apabila para muhadditsin mengatakan: “Ini hadits maqthu”, maka maksudnya: Hadits (khabar) yang disandarkan kepada tabi’in, baik perbuatan maupun perkataan, baik muttashil maupun munqathi.”  

Hukum Hadits Maqthu'

Hadits maqthu tidak dapat dijadikan hujjah, mengenai hadits ini para ulama berpendapat, bahwa hadits maqthu itu tidak dapat dijadikan hujjah. Tetapi jika pendapat itu berkembang dalam masyarakat dan tidak diperoleh bantahan dari seseorang, maka ada ulama yang menyamakannya dengan pendapat sahabat yang berkembang dalam masyarakat yang tidak didapati bantahan dari seseorang, yakni dipandang sebagai suatu lama.

Analisis

Hadits maqthu adalah hadits yang disandarkan kepada tabi-in, hadits tersebut tidak dinisbatkan kepada nabi ataupun sahabat. Hadits ini berupa perkataan, perbuatan dan taqrir tabi’in yang mereka lakukan dan kerjakan pada waktu nabi masih hidup dan tidak mendapat teguran atau sapaan dari Nabi saw, artinya Nabi saw membiarkan yang sedang dilakukan sahabat tersebut. Hadits maqthu tidak dapat dipegang sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum karena hadits tersebut bukanlah perkataan atau perbuataan tabi’in.

Hadits maqthu tidak dapat dijadikan hujjah, ada ula yang menyamakannya dengan pendapat sahabat yang berkembang dalam masyarakat yang tidak didapati bantahan dari seseorang, yakni dipandang sebagai suatu ijma. 

Comments

Popular posts from this blog

Cherry Belle - Brand New Day [Download|Lirik|Lagu|Video]

Untuk Para Fans SNSD (Sone) yang Suka Menjelekkan Cherry Belle